Target RPJMN 63 Persen di 2026, Realitanya 25 Persen — Kenapa Gap Ini Penting
Target RPJMN 2025-2029 menetapkan pengelolaan sampah nasional harus capai 63,41 persen pada 2026, tapi hingga akhir 2025 baru mencapai 25 persen. Kesenjangan 38 poin ini berarti sekitar 105 ribu ton sampah per hari belum tertangani secara memadai, dari proyeksi 140 ribu ton timbulan harian.
Angka ini bukan sekadar statistik gagal target. Ini sinyal bahwa masalah sampah nasional butuh koordinasi lintas tingkat pemerintah, sektor swasta, dan inisiatif komunitas sekaligus — semua harus bergerak bersamaan buat ubah arah.
Kenapa Kesenjangan Setinggi Ini Terjadi
Data dari Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 dan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menunjukkan gap ini bukan hasil dari nol upaya — pemerintah sudah jalankan transformasi sejak 2021. Tapi persoalan sampah itu kompleks. Dibutuhkan infrastruktur TPA yang tersebar merata, kapasitas daerah yang siap eksekusi, partisipasi warga yang konsisten dalam pemilahan, plus pasar bahan baku sekunder yang stabil buat daur ulang jalan.
Dua tahun lalu, kapasitas pengelolaan masih di atas 60 persen. Turunnya (dilaporkan di artikel sebelumnya) terjadi ketika banyak daerah berhenti melapor data ke sistem nasional, menandakan masalah tata kelola layanan di tingkat lokal. Menteri Hanif menegaskan: “Ini menjadi kewajiban kita semua, karena hampir semua kabupaten/kota berada pada kondisi darurat sampah.”
Gap Ini Tunjukkan Kebutuhan Sinergi Hulu-Hilir
Strategi pemerintah untuk capai target 63 persen tahun ini adalah fokus pengurangan sampah di sumber lewat pemilahan dan ekonomi sirkular, sekaligus percepatan penghentian open dumping di TPA. Tapi strategi itu nggak akan jalan kalau cuma top-down dari pusat.
Bukti sudah ada di lapangan: Bali (khususnya Denpasar dan Badung) berhasil capai pemilahan sampah di atas 60 persen. Bank sampah digital Serang yang sudah punya 300+ unit dengan 7 ribu anggota. Panggungharjo yang sejak 2013 kelola 30 persen sampah desanya. Semua itu bukan hasil program pusat yang didapat daerah — itu praktik yang dimulai dari komunitas, kemudian diukuhkan jadi sistem daerah.
Ini yang jadi fokus Kongres Sampah Indonesia, jadi ruang buat praktik-praktik yang sudah terbukti di satu daerah bisa didiskusikan, dianalisis, dan direplikasi ke daerah lain. Model ini bukan gantiin peran pemerintah — tapi akselerasi proses belajar dan kolaborasi lintas daerah yang nggak selalu terjadi lewat channel formal.
Pertanyaan Seputar Target dan Realitas Pengelolaan Sampah
Berapa target pengelolaan sampah nasional di 2026?
Target RPJMN 2025-2029 menetapkan 63,41 persen, artinya dari total timbulan sampah nasional, target minimal 63 persen harus tertangani lewat TPA, daur ulang, atau pengurangan di sumber.
Kenapa real capaian jauh di bawah target?
Banyak daerah belum punya kapasitas infrastruktur TPA yang memadai, layanan pengangkutan masih terbatas, dan partisipasi warga dalam pemilahan sampah belum konsisten di seluruh wilayah.
Apa yang bisa jadi solusi buat capai target?
Kombinasi upaya: penghentian open dumping di TPA, peningkatan pemilahan dari sumber melalui edukasi warga, penguatan sistem transportasi sampah daerah, plus replikasi model daur ulang yang sudah terbukti jalan (bank sampah, komposter komunitas) ke daerah yang belum punya.
Sumber: kemenlh.go.id — Rakornas Pengelolaan Sampah 2026; datasatu.com — Pengelolaan Sampah Baru 34,7%, 2026
No Comment! Be the first one.